Invalid Date
Dilihat 278 kali
Desa Sepatin Pasang Patok Batas Kawasan Hutan Proyek untuk Pertamina Hulu Mahakam Pada tanggal 23 Desember 2024, Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, melaksanakan pemasangan pal/patok batas kawasan hutan. Kegiatan ini merupakan bagian dari penataan batas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berdasarkan SK. 745 (Tunu-F Inland Phase 2) atas nama SKK Migas - PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM). Lokasi pemasangan patok berada di kawasan hutan produksi (HP) Kabupaten Kutai Kartanegara. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan oleh BCi, subkontraktor PHM. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari PHM, Bapak Syahril dari kecamatan, Bapak Sugeng, serta perwakilan Desa Sepatin yang terdiri dari Kepala Desa, Kepala Dusun 1, dan Ketua RT 12, perwakilan BPD desa sepatin bapak Supriyadi serta perwakllan KPHP , BCi dalam pelaksanaannya melibatkan tenaga kerja lokal, dengan sebagian besar pemuda dari Desa Sepatin . Hal ini memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar dengan terbukanya lapangan pekerjaan. Pelibatan tenaga kerja lokal ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memberdayakan masyarakat di sekitar area operasi.
Penulis: ARIANTO JUANDA
Bagikan:
Desa Sepatin
Kecamatan Anggana
Kabupaten Kutai Kartanegara
Provinsi Kalimantan Timur
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini